Artikel

ZAKAT FITRAH & FIDYAH 1447 H / 2026 M DESA SUKAMANAH KECAMATAN PASEH

12 Maret 2026 12:06:49  KIM KAHENING SUKAMANAH  44 Kali Dibaca  KEMASYARAKATAN

Assalamu’alaikum, warga Desa Sukamanah! 

Berdasarkan Surat Keputusan BAZNAS Kabupaten Bandung Nomor: Skep.003/BAZNAS/KAB-BDG/II/2026, berikut adalah besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kabupaten Bandung tahun ini:

Zakat Fitrah:

  • Beras: 2,5 Kg atau 3,5 Liter per orang.
  • Uang: Rp37.500,- per orang.

Fidyah:

  • Nilai: Rp30.000,- per orang per hari.

Ayo salurkan zakat Anda melalui Panitia Penerimaan Zakat Fitrah (PPZF) di wilayah RW se-Desa Sukamanah!

Info Selengkapnya:

0852-2213-4536 (Cecep Cakrawanda, SE)

0896-8051-9955 (Asep Supriatna)

www.sukamanah-paseh.desa.id

Unduh Lampiran:
Surat Keputusan BAZNAS Kabupaten Bandung

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

 Peta Desa

 Sinergi Program

 Media Sosial

 Arsip Artikel

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:150
    Kemarin:540
    Total Pengunjung:60.689
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.53
    Browser:Mozilla 5.0

 PROFIL DESA SUKAMANAH KECAMATAN PASEH

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur