Artikel
Nama di Akta dan KTP Berbeda Simak Perbedaan Pembetulan vs Perubahan Nama
Pernahkah Anda menemukan perbedaan penulisan nama antara Akta Kelahiran, KTP, atau Kartu Keluarga? Ketidaksinkronan data identitas ini sering kali menjadi kendala saat mengurus administrasi penting seperti paspor, perbankan, atau pendaftaran sekolah. Untuk mengatasinya, terdapat dua prosedur hukum yang bisa ditempuh: Pembetulan Nama atau Perubahan Nama. Meskipun terdengar mirip, keduanya memiliki prosedur dan dasar hukum yang sangat berbeda.
1. Pembetulan Nama
Pembetulan Nama adalah proses mengoreksi kesalahan penulisan (typo) pada dokumen kependudukan agar sesuai dengan dokumen otentik yang menjadi dasarnya.
-
Karakteristik: Hanya mengoreksi kesalahan huruf atau ejaan, tidak mengubah identitas secara keseluruhan.
-
Contoh: Di KTP tertulis "Anastasya Dinda", namun di Akta Kelahiran tertulis "Anastasyi Dinda".
-
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Persyaratan Pembetulan Nama:
-
Dokumen Kependudukan yang akan dilakukan Pembetulan Nama.
-
Melampirkan dokumen otentik sebagai pendukung (misalnya ijazah atau paspor yang penulisan namanya benar).
-
Membuat permohonan pembetulan nama.
-
Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan 2 orang saksi.
2. Perubahan Nama
Berbeda dengan pembetulan, Perubahan Nama dilakukan apabila seseorang secara sengaja ingin mengganti namanya menjadi nama yang baru secara hukum.
-
Karakteristik: Mengganti nama lama menjadi nama baru berdasarkan keinginan pemohon.
-
Contoh: Nama Lama "Muhammad Arsyad" diubah menjadi Nama Baru "Muhammad Irsyadin Ahmad".
-
Dasar Hukum: Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 dan Pasal 53 Perpres No. 96 Tahun 2018.
Persyaratan Perubahan Nama:
-
Salinan Penetapan Pengadilan Negeri (Wajib dilakukan melalui jalur pengadilan terlebih dahulu).
-
Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
-
KTP-Elektronik.
-
Kartu Keluarga (KK).
Bagaimana Cara Mengajukannya?
Bagi warga Kabupaten Bandung, pengajuan baik Pembetulan maupun Perubahan Nama dilakukan dengan cara datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Pastikan Anda telah membawa seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk asli untuk diverifikasi oleh petugas.
Layanan Informasi Disdukcapil Kabupaten Bandung
Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai data kependudukan, Anda dapat menghubungi saluran resmi berikut:
-
WhatsApp: 0853 1820 2833
-
Website: disdukcapil.bandungkab.go.id
-
Instagram/TikTok: @dukcapilkabbdg


Pentingnya Mengurus Akta Kematian: Pengertian, Manfaat, dan Cara Pengajuannya
Lupa NIK Tidak Perlu Panik, Mari Pahami Pola Angkanya agar Mudah Diingat
Tips Menjaga Dokumen Kependudukan di Musim Penghujan dan Angin Kencang
SEMARAK PERINGATAN ISRA MI'RAJ NABI MUHAMMAD SAW 1447 H DI DESA SUKAMANAH: MEMPERERAT UKHUWAH DI GOR HAREUDANG
CEK KESEHATAN GRATIS DALAM RANGKA HARI DESA NASIONAL TAHUN 2026 DESA SUKAMANAH KEC. PASEH
Peduli Kesehatan Warga, Desa Sukamanah Gelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) dengan Layanan Komprehensif
MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH TAHUN 2025
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025 di Kab. Bandung: Wujud Nyata Komitmen Menghadapi Risiko Bencana
Ucapan Selamat atas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Paseh
Pelantikan Ketua RW dan RT Se - Desa Sukamanah Kecamatan Paseh : Momentum Baru untuk Membangun Desa
Kegiatan Fogging Di Wilayah RW 11 Desa Sukamanah Kecamatan Paseh
PENGUMUMAN HARI LIBUR KANTOR DESA
PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP 1 TRIWULAN 1 TAHUN ANGGARAN 2025 DI DESA SUKAMANAH KECAMATAN PASEH
Penyaluran Insentif Ketua RT dan RW Tahap III (September s/d Oktober 2025) Berjalan Lancar
DESA SUKAMANAH KEC. PASEH MENGUCAPKAN TERIMA KASIH
Pemerintah Desa Sukamanah Rampungkan Renovasi MCK dan Septictank Komunal di RW 11 dan 01
PENGUMUMAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2025