"Selamat datang di Website Resmi Desa Sukamanah Kecamatan Paseh! Nikmati berbagai informasi seputar kegiatan desa, layanan masyarakat, program pembangunan, dan berita terbaru. Bersama kita wujudkan Desa Sukamanah Kecamatan Paseh yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera! Jangan lewatkan agenda kegiatan desa di bulan ini, dan mari dukung produk UMKM lokal kita. Hubungi kami untuk layanan administrasi secara online dan informasi lebih lanjut!" #SUKAMANAHJAWARA

Artikel

Nama di Akta dan KTP Berbeda Simak Perbedaan Pembetulan vs Perubahan Nama

05 Februari 2026 10:49:57  KIM KAHENING SUKAMANAH  8 Kali Dibaca  LAYANAN DAN PENGUMUMAN

Pernahkah Anda menemukan perbedaan penulisan nama antara Akta Kelahiran, KTP, atau Kartu Keluarga? Ketidaksinkronan data identitas ini sering kali menjadi kendala saat mengurus administrasi penting seperti paspor, perbankan, atau pendaftaran sekolah. Untuk mengatasinya, terdapat dua prosedur hukum yang bisa ditempuh: Pembetulan Nama atau Perubahan Nama. Meskipun terdengar mirip, keduanya memiliki prosedur dan dasar hukum yang sangat berbeda.

1. Pembetulan Nama

Pembetulan Nama adalah proses mengoreksi kesalahan penulisan (typo) pada dokumen kependudukan agar sesuai dengan dokumen otentik yang menjadi dasarnya.

  • Karakteristik: Hanya mengoreksi kesalahan huruf atau ejaan, tidak mengubah identitas secara keseluruhan.

  • Contoh: Di KTP tertulis "Anastasya Dinda", namun di Akta Kelahiran tertulis "Anastasyi Dinda".

  • Dasar Hukum: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Persyaratan Pembetulan Nama:

  • Dokumen Kependudukan yang akan dilakukan Pembetulan Nama.

  • Melampirkan dokumen otentik sebagai pendukung (misalnya ijazah atau paspor yang penulisan namanya benar).

  • Membuat permohonan pembetulan nama.

  • Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan 2 orang saksi.

2. Perubahan Nama

Berbeda dengan pembetulan, Perubahan Nama dilakukan apabila seseorang secara sengaja ingin mengganti namanya menjadi nama yang baru secara hukum.

  • Karakteristik: Mengganti nama lama menjadi nama baru berdasarkan keinginan pemohon.

  • Contoh: Nama Lama "Muhammad Arsyad" diubah menjadi Nama Baru "Muhammad Irsyadin Ahmad".

  • Dasar Hukum: Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 dan Pasal 53 Perpres No. 96 Tahun 2018.

Persyaratan Perubahan Nama:

  • Salinan Penetapan Pengadilan Negeri (Wajib dilakukan melalui jalur pengadilan terlebih dahulu).

  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

  • KTP-Elektronik.

  • Kartu Keluarga (KK).

Bagaimana Cara Mengajukannya?

Bagi warga Kabupaten Bandung, pengajuan baik Pembetulan maupun Perubahan Nama dilakukan dengan cara datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Pastikan Anda telah membawa seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk asli untuk diverifikasi oleh petugas.

Layanan Informasi Disdukcapil Kabupaten Bandung

Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai data kependudukan, Anda dapat menghubungi saluran resmi berikut:

  • WhatsApp: 0853 1820 2833

  • Website: disdukcapil.bandungkab.go.id

  • Instagram/TikTok: @dukcapilkabbdg

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

 Peta Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Media Sosial

 Arsip Artikel

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:159
    Kemarin:294
    Total Pengunjung:48.064
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.88
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 PROFIL DESA SUKAMANAH KECAMATAN PASEH

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur