"Selamat datang di Website Resmi Desa Sukamanah Kecamatan Paseh! Nikmati berbagai informasi seputar kegiatan desa, layanan masyarakat, program pembangunan, dan berita terbaru. Bersama kita wujudkan Desa Sukamanah Kecamatan Paseh yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera! Jangan lewatkan agenda kegiatan desa di bulan ini, dan mari dukung produk UMKM lokal kita. Hubungi kami untuk layanan administrasi secara online dan informasi lebih lanjut!" #SUKAMANAHJAWARA

Artikel

Pentingnya Mengurus Akta Kematian: Pengertian, Manfaat, dan Cara Pengajuannya

03 Februari 2026 10:41:50  KIM KAHENING SUKAMANAH  10 Kali Dibaca  LAYANAN DAN PENGUMUMAN

Kehilangan anggota keluarga merupakan momen yang berat, namun di tengah masa duka, ada kewajiban administrasi yang penting untuk diselesaikan: Mengurus Akta Kematian. Banyak masyarakat yang menganggap Surat Keterangan Kematian dari desa atau rumah sakit sudah cukup, padahal keduanya adalah dokumen yang berbeda secara hukum. Artikel ini akan membahas tuntas mengapa Anda perlu mengurus Akta Kematian dan bagaimana langkah-langkah mudah untuk mendapatkannya di Kabupaten Bandung.

Apa Perbedaan Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian?

Sering kali terjadi kekeliruan di masyarakat mengenai kedua dokumen ini. Perlu dipahami bahwa:

  • Surat Keterangan Kematian: Diterbitkan oleh Desa/Kelurahan, Rumah Sakit, atau Puskesmas. Dokumen ini BUKAN Akta Kematian, melainkan salah satu syarat untuk memohon penerbitan Akta Kematian.

  • Akta Kematian: Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang membuktikan secara sah di mata hukum bahwa seseorang telah meninggal dunia.

Mengapa Akta Kematian Sangat Penting?

Mengurus Akta Kematian bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan hukum untuk berbagai urusan penting, di antaranya:

  1. Dokumen Resmi Pemerintah: Bukti sah dan legalitas hukum atas meninggalnya seseorang.

  2. Dasar Pengurusan Warisan: Menjadi syarat utama dalam pembagian harta dan urusan hukum ahli waris.

  3. Klaim Asuransi & Perbankan: Syarat mencairkan dana pensiun, tabungan, atau klaim asuransi jiwa almarhum.

  4. Perubahan Status Keluarga: Memungkinkan perubahan status pada Kartu Keluarga (KK), seperti perubahan kepala keluarga atau status janda/duda.

  5. Urusan Administrasi Lainnya: Diperlukan untuk pengurusan pensiun bagi ASN/TNI/Polri serta penyelesaian perkara hukum seperti perwalian anak.

Syarat Permohonan Akta Kematian

Sebelum melakukan pengajuan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk foto/scan asli (bukan fotokopi):

  1. Formulir F2.01 (Dapat diunduh melalui aplikasi).

  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/RS/Desa/Kelurahan.

  3. Fotokopi Buku Nikah.

  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang yang meninggal.

  5. Fotokopi KTP (Orang yang meninggal, pelapor, dan 2 orang saksi).

  6. Dokumen Perjalanan RI (Bagi WNI bukan penduduk) atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.

Cara Mengajukan Akta Kematian Secara Online

Disdukcapil Kabupaten Bandung kini mempermudah layanan melalui sistem digital. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Layanan: Buka aplikasi Bedas Digital Services (BDS) atau kunjungi laman bds.bandungkab.go.id.

  2. Pilih Menu: Klik pada layanan "Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil".

  3. Pilih Domisili: Pada menu Organisasi Perangkat Daerah, pilih Kecamatan sesuai domisili, lalu pilih layanan "Akta Kematian".

  4. Upload Dokumen: Isi data diri dan unggah formulir serta dokumen persyaratan (Gunakan foto dokumen asli agar terbaca jelas).

  5. Proses & Pengambilan: Permohonan akan diproses dalam 1-3 hari kerja. Dokumen yang sudah jadi akan dikirimkan berupa barcode melalui email pelapor. Barcode tersebut dapat dicetak mandiri atau melalui Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Catatan Penting: > Jika pelaporan kematian dilakukan lebih dari 1 tahun sejak tanggal kematian, pelapor diwajibkan datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Soreang untuk proses penerbitan.

Layanan Informasi

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi saluran resmi Disdukcapil Kabupaten Bandung:

  • WhatsApp: 0853 1820 2833

  • Website: disdukcapil.bandungkab.go.id

  • TikTok/Instagram: @dukcapilkabbdg

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

 Peta Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Media Sosial

 Arsip Artikel

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:158
    Kemarin:294
    Total Pengunjung:48.063
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.88
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 PROFIL DESA SUKAMANAH KECAMATAN PASEH

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur