Artikel
Pentingnya Mengurus Akta Kematian: Pengertian, Manfaat, dan Cara Pengajuannya
Kehilangan anggota keluarga merupakan momen yang berat, namun di tengah masa duka, ada kewajiban administrasi yang penting untuk diselesaikan: Mengurus Akta Kematian. Banyak masyarakat yang menganggap Surat Keterangan Kematian dari desa atau rumah sakit sudah cukup, padahal keduanya adalah dokumen yang berbeda secara hukum. Artikel ini akan membahas tuntas mengapa Anda perlu mengurus Akta Kematian dan bagaimana langkah-langkah mudah untuk mendapatkannya di Kabupaten Bandung.
Apa Perbedaan Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian?
Sering kali terjadi kekeliruan di masyarakat mengenai kedua dokumen ini. Perlu dipahami bahwa:
-
Surat Keterangan Kematian: Diterbitkan oleh Desa/Kelurahan, Rumah Sakit, atau Puskesmas. Dokumen ini BUKAN Akta Kematian, melainkan salah satu syarat untuk memohon penerbitan Akta Kematian.
-
Akta Kematian: Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang membuktikan secara sah di mata hukum bahwa seseorang telah meninggal dunia.
Mengapa Akta Kematian Sangat Penting?
Mengurus Akta Kematian bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan hukum untuk berbagai urusan penting, di antaranya:
-
Dokumen Resmi Pemerintah: Bukti sah dan legalitas hukum atas meninggalnya seseorang.
-
Dasar Pengurusan Warisan: Menjadi syarat utama dalam pembagian harta dan urusan hukum ahli waris.
-
Klaim Asuransi & Perbankan: Syarat mencairkan dana pensiun, tabungan, atau klaim asuransi jiwa almarhum.
-
Perubahan Status Keluarga: Memungkinkan perubahan status pada Kartu Keluarga (KK), seperti perubahan kepala keluarga atau status janda/duda.
-
Urusan Administrasi Lainnya: Diperlukan untuk pengurusan pensiun bagi ASN/TNI/Polri serta penyelesaian perkara hukum seperti perwalian anak.
Syarat Permohonan Akta Kematian
Sebelum melakukan pengajuan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk foto/scan asli (bukan fotokopi):
-
Formulir F2.01 (Dapat diunduh melalui aplikasi).
-
Surat Keterangan Kematian dari Dokter/RS/Desa/Kelurahan.
-
Fotokopi Buku Nikah.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang yang meninggal.
-
Fotokopi KTP (Orang yang meninggal, pelapor, dan 2 orang saksi).
-
Dokumen Perjalanan RI (Bagi WNI bukan penduduk) atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Cara Mengajukan Akta Kematian Secara Online
Disdukcapil Kabupaten Bandung kini mempermudah layanan melalui sistem digital. Berikut langkah-langkahnya:
-
Akses Layanan: Buka aplikasi Bedas Digital Services (BDS) atau kunjungi laman bds.bandungkab.go.id.
-
Pilih Menu: Klik pada layanan "Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil".
-
Pilih Domisili: Pada menu Organisasi Perangkat Daerah, pilih Kecamatan sesuai domisili, lalu pilih layanan "Akta Kematian".
-
Upload Dokumen: Isi data diri dan unggah formulir serta dokumen persyaratan (Gunakan foto dokumen asli agar terbaca jelas).
-
Proses & Pengambilan: Permohonan akan diproses dalam 1-3 hari kerja. Dokumen yang sudah jadi akan dikirimkan berupa barcode melalui email pelapor. Barcode tersebut dapat dicetak mandiri atau melalui Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Catatan Penting: > Jika pelaporan kematian dilakukan lebih dari 1 tahun sejak tanggal kematian, pelapor diwajibkan datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Soreang untuk proses penerbitan.
Layanan Informasi
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi saluran resmi Disdukcapil Kabupaten Bandung:
-
WhatsApp: 0853 1820 2833
-
Website: disdukcapil.bandungkab.go.id
-
TikTok/Instagram: @dukcapilkabbdg


Nama di Akta dan KTP Berbeda Simak Perbedaan Pembetulan vs Perubahan Nama
Lupa NIK Tidak Perlu Panik, Mari Pahami Pola Angkanya agar Mudah Diingat
Tips Menjaga Dokumen Kependudukan di Musim Penghujan dan Angin Kencang
SEMARAK PERINGATAN ISRA MI'RAJ NABI MUHAMMAD SAW 1447 H DI DESA SUKAMANAH: MEMPERERAT UKHUWAH DI GOR HAREUDANG
CEK KESEHATAN GRATIS DALAM RANGKA HARI DESA NASIONAL TAHUN 2026 DESA SUKAMANAH KEC. PASEH
Peduli Kesehatan Warga, Desa Sukamanah Gelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) dengan Layanan Komprehensif
MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH TAHUN 2025
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025 di Kab. Bandung: Wujud Nyata Komitmen Menghadapi Risiko Bencana
Ucapan Selamat atas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Paseh
Pelantikan Ketua RW dan RT Se - Desa Sukamanah Kecamatan Paseh : Momentum Baru untuk Membangun Desa
DESA SUKAMANAH MERAIH JUARA 1 ANUGERAH GAPURA SRI BADUGA TINGKAT KECAMATAN TAHUN 2025
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 2 Tahun 2024
Gebyar Kesenian Khas Majalaya Pukau Warga Sukamanah dalam Acara Agustusan